Pajak PPh 21: Hindari Penambahan 20 Persen Jika NIK Sudah Integrasi dengan NPWP

Aturan pajak 20 persen sejalan dengan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan. (Jobstreet.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada tambahan pajak 20 persen PPh 21 bagi para pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keputusan ini diberlakukan asalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak telah terintegrasi menjadi NPWP dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Aturan pajak 20 persen ini sejalan dengan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2024.

Salah satu poin dalam pengumuman tersebut menyatakan, “Dalam hal identitas penerima penghasilan.. diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.. tarif lebih tinggi.. tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.”

DJP terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Proses ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Juli 2024. Sebelumnya, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar pajak 20 persen dari mereka yang sudah memiliki NPWP. Tarif PPh Pasal 21 bervariasi, dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun hingga maksimal 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Dengan integrasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak 20 persen yang belum memiliki NPWP tidak lagi diwajibkan membayar tarif lebih tinggi.

Untuk memvalidasi status NPWP, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Masuk ke situs web DJP di pajak.go.id, dan login.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan memilih menu profil.
  3. Pada menu profil, Anda akan melihat status validasi data utama Anda, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menunjukkan apakah Anda perlu memvalidasi NIK Anda.
  4. Di halaman menu profil, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Isikan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit.
  5. Setelah mengisi NIK, klik “Validasi”. Sistem akan memvalidasi data dengan informasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data Anda dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik “Ok” untuk menyelesaikan proses validasi.

Dengan memastikan bahwa NIK Anda terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat menghindari pembayaran tambahan pajak 20 persen PPh 21 dan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selamat mencoba!

Demikian informasi seputar kebijakan pemerintah kepada para pekerja soal penambahan pajak 20 persen. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.