OJK Mengatur Inovasi Teknologi Keuangan: Penyelenggaraan dan Pengawasan yang Efektif

regulatory sandbox bukan hanya sebagai sarana uji coba inovasi, tetapi juga sebagai fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. (Katadata.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk regulasi terhadap regulatory sandbox dan aset kripto.

Peraturan ini, yang diundangkan pada 19 Februari 2024, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, POJK tersebut merupakan langkah progresif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan.

Regulatory sandbox menjadi salah satu fokus utama dalam penyempurnaan aturan ini. Menurut Hasan, regulatory sandbox bukan hanya sebagai sarana uji coba inovasi, tetapi juga sebagai fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara secara lebih efektif.

POJK 3 tahun 2024 ini juga menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan. Dalam penyempurnaan regulatory sandbox, kriteria kelayakan menjadi fokus utama. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah patokan yang harus dipenuhi, seperti cakupan ruang lingkup inovasi pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen, mitra, dan masyarakat di Indonesia.

Selain itu, inovasi yang diperbolehkan harus memiliki unsur kebaruan dan memberikan manfaat serta nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan ekosistem sektor keuangan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan industri keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara inovatif namun tetap dalam koridor yang aman dan terkendali. Inisiatif Otoritas Jasa Keuangan ini mencerminkan komitmen mereka dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia melalui pemanfaatan teknologi yang tepat dan terukur.

Demikian informasi seputar upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam memperkuat industri keuangan di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.