Ketegasan OJK: Aturan Baru Tingkat Suku Bunga Pinjol Tak Boleh Melebihi Batas

OJK terus berkoordinasi dengan AFPI untuk memastikan bahwa anggotanya selalu mematuhi batasan bunga yang telah ditetapkan. (Headline.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia akan segera mengeluarkan aturan baru yang mengatur tingkat suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Keputusan ini merupakan respons terhadap dugaan bahwa beberapa pihak telah menetapkan suku bunga hingga 0,8 persen per hari, melebihi batas yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, aturan baru tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini, batas bunga pinjaman online adalah sebesar 0,4 persen per hari dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Namun, untuk tenor lebih dari 90 hari, bunga bisa bervariasi, mulai dari 0,1 hingga 0,2 persen per hari sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Edi Setijawan menjelaskan bahwa, idealnya, penetapan harga dan suku bunga seharusnya mengikuti prinsip pasar, yaitu ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Namun, ketika kondisinya tidak ideal, otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan adanya keadilan bagi peminjam dan pemberi pinjaman, serta bagi platform fintech itu sendiri.

OJK terus berkoordinasi dengan AFPI untuk memastikan bahwa anggotanya selalu mematuhi batasan bunga yang telah ditetapkan. Mereka berusaha mencapai keseimbangan yang tepat dalam hal regulasi suku bunga. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga fokus pada pengembangan layanan peer-to-peer lending.

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi kepada perusahaan pinjaman online yang melanggar aturan tentang tingkat suku bunga pinjaman. Ia menjelaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari adalah batas maksimum yang harus diikuti, bukan batas minimum. Pernyataan ini dimaksudkan untuk membantah dugaan yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman, yang menuduh bahwa AFPI telah menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar, yang berpotensi melanggar undang-undang tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Demikian informasi mengenai aturan baru yang dikeluarkan OJK untuk membatasi tingkat suku bunga yang diberikan oleh para perusahaan pinjaman online. Untuk berita ekonomi dan bisnis terikini lainnya hanya di Philippinestuffs.com.