Pelanggaran Peredaran Ikan Impor: KKP Segele 11,3 Ton Ikan di Sumatera Selatan

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan penyegelan terhadap 1.130 kotak ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang. (AgroIndonesia.com)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini, 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem disegel di Palembang, Sumatera Selatan. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang penyegelan tersebut dan upaya KKP dalam memerangi pelanggaran peredaran ikan impor di pasar lokal Palembang.

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan penyegelan terhadap 1.130 kotak ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang. Temukan detail lengkap mengenai penyegelan ini dan langkah-langkah yang diambil oleh KKP untuk mengatasi pelanggaran peredaran ikan impor.

Sebelum melakukan penyegelan, KKP telah melakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional dan memanggil pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait. Temuan petugas di lapangan menunjukkan adanya penjualan ikan-ikan impor dengan harga yang jauh lebih murah daripada ikan lokal. Pelajari lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh KKP.

Reaksi Para Pemilik UPI: Pengakuan dan Investigasi Lanjutan

Pemilik UPI di Palembang mengaku membeli ikan impor melalui broker dan menjualnya di pasar lokal. KKP akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak pengirim di Jakarta. Temukan bagaimana para pemilik UPI terlibat dalam pelanggaran ini dan langkah selanjutnya yang diambil oleh KKP.

Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pemilik UPI di Palembang menurut Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 serta Pasal 320 ayat 3 huruf (O) dan Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021. Pelajari lebih detail mengenai konsekuensi hukum yang dihadapi para pelaku pelanggaran. Penyegelan ikan impor di Palembang merupakan salah satu langkah KKP dalam memerangi pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya demi melindungi nelayan lokal.