Menyoroti Tommy Soeharto yang Kembali Dipanggil Satgas BLBI Terkait Utang Rp2,37 T

Surat pemanggilan dialamatkan ke kediaman Tommy Soeharto di Jl. Cendana, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, Jakarta Pusat dan Ronny di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Tirto.id)

Dikabarkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal memanggil kembali dua pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN), yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk penyelesaian utang terhadap negara yang mencapai nilai Rp2,37 triliun.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Dalam surat itu Tommy Soeharto dipanggil sebagai Komisaris PT TPN, sementara Ronny sebagai Direktur.

Surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Tommy Soeharto di Jl. Cendana, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, Jakarta Pusat dan Ronny di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Keduanya diminta menghadap Satgas BLBI pada 17 April 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman tersebut dikutip detikcom, Rabu (12/4/2023).

Pemanggilan Tommy Soeharto dan rekannya sudah yang ke sekian kalinya. Awalnya nominal utang perusahaan anak presiden Soeharto itu mencapai Rp2,61 triliun. Satgas BLBI sebetulnya sudah menyita aset jaminan berupa lahan pabrik PT TPN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, sayangnya aset itu tak kunjung laku meski sudah berulang kali dilelang. Tommy Soeharto dan rekannya dipanggil bersama penanggung utang dari PT Oerip Mangkudijaya senilai Rp31,04 miliar dan US$720.768.

Dia adalah Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum (Direktur Utama), Puspahadi Boenjamin (Direktur), Prasetiono Sumiskum (Direktur), Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto (Direktur), dan Lubna Sumyaryo (Komisaris). Kemudian penanggung utang dari PT Eraska Nofa juga dipanggil untuk menyelesaikan utang ke negara senilai Rp16,66 miliar dan US$7.843. Tercatat nama pengurusnya adalah H. Y. Tugiyono Makmoer selaku Direktur Utama dan Chandra Sariningasih selaku Direktur.