Bea cukai bakal lelang barang impor, Anda tertarik? Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan lelang Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa ribuan produk tekstil dan non-tekstil impor. Lelang ini akan dibagi dalam beberapa paket yang berisi berbagai jenis barang, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Salah satu paket yang akan dilelang mencakup 215 gulung kain cetak, 500 karung limbah tekstil, 3 karton marsh paper board, 2 karton LED lamp tube, 5 buah ban amberstone, dan 1 unit mesin air kompresor. Paket ini akan dilelang dengan harga limit sebesar Rp141,86 juta, biaya sewa gudang Rp36,68 juta, dan biaya jaminan lelang Rp70 juta.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Priok akan lelang produk TPT impor dalam lot 3, yang mencakup 150 karton beragam pakaian seperti celana dan baju, 155 paket beragam pakaian, 9 buah kaos berkerah, dan barang non-tekstil lainnya. Lot ini memiliki harga limit Rp117,93 juta, biaya sewa gudang Rp67,49 juta, dan biaya jaminan lelang Rp58 juta.
Lelang berikutnya, yaitu lot 4, akan mencakup sekitar 21.400 kain tenunan dengan berbagai macam warna, 999 hanger, dan 1.339 barang seperti taplak meja, cover sofa, serta sarung bantal. Lot ini akan dilelang dengan harga limit Rp73,33 juta, biaya sewa gudang Rp21,36 juta, dan biaya jaminan Rp35 juta.
Terakhir, dalam lot 5, Bea Cukai akan melelang 161 bale barang yang terdiri dari alas kaki bayi dan kaos kaki dewasa. Lot ini memiliki harga limit Rp46,54 juta, biaya sewa gudang Rp18,36 juta, dan biaya jaminan Rp23 juta.
Lelang seluruh lot ini akan dilakukan secara terbuka melalui laman lelang.go.id pada Kamis, 5 Oktober 2023, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB. Batas penyetoran jaminan lelang akan jatuh pada Rabu, 4 Oktober. Barang-barang yang akan dilelang dapat dilihat di Tempat Penimbunan Pabean PT Tri Pandu Pelita di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Pusat, pada tanggal 2-4 Oktober 2023, pukul 09.00-15.00 WIB setiap harinya. “Peserta lelang wajib melunasi biaya sewa gudang setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang,” demikian pengumuman dari Bea Cukai seperti yang dikutip pada Senin, 2 Oktober 2023.