
Pemerintah Indonesia mencatatkan setoran pajak digital yang signifikan pada Februari 2025, mencapai Rp33,73 triliun. Angka tersebut mencerminkan kontribusi besar sektor digital terhadap pendapatan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemasukan terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang mencapai Rp26,18 triliun.
Selain PPN PMSE, setoran pajak digital lainnya juga memberikan kontribusi penting. Pajak kripto menyumbang Rp1,39 triliun, sementara pajak dari fintech atau pinjaman online (pinjol) tercatat sebesar Rp3,23 triliun. Tak hanya itu, pajak yang dipungut atas transaksi melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (SIPP) juga mencapai Rp2,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak digital bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam berusaha, atau level playing field.
Dalam konteks ini, pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE untuk memungut dan menyetor PPN, dengan 188 di antaranya telah aktif menyetor pajak sejak 2020.
Namun, seiring dengan perkembangan kebijakan, DJP juga mencabut kewajiban pemungutan PPN dari beberapa pelaku usaha PMSE, termasuk Netflix dan Activision Blizzard pada Februari 2025.
Meski demikian, pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak atas transaksi kripto, fintech, dan SIPP, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini.
Dengan meningkatnya setoran pajak digital, pemerintah semakin fokus pada pengawasan dan pengelolaan pajak sektor digital, guna mendukung ketahanan fiskal nasional di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Demikian informasi seputar setoran pajak di Februari 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.