Kabar terkait pembukaan pre-order iPhone 16 yang dijadwalkan pada Jumat (20/12), dibantah langsung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa hingga saat ini, produk tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.
“Tidak betul rumor itu. Kemenperin belum akan memberikan sertifikat TKDN bagi iPhone 16 sampai Apple menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023,” ujar Febri, Kamis (19/12).
Apple, menurut catatan Kemenperin, masih memiliki utang investasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp158 miliar dari total komitmen Rp1,7 triliun. Hingga masalah ini terselesaikan, iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.
Febri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pre-order iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu. Ia menekankan agar konsumen tidak tergiur dengan promosi yang beredar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran pre-order iPhone 16, terutama menjelang Nataru ini,” tegasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa Apple sempat mengajukan proposal investasi baru senilai USD 100 juta atau Rp1,58 triliun. Namun, pemerintah menolak proposal tersebut karena dinilai tidak memenuhi asas keadilan.
Saat ini, Apple disebut sedang menyusun rencana investasi tambahan sebesar USD 1 miliar. Namun, Agus menegaskan bahwa hingga proposal tersebut diajukan secara resmi dan masalah investasi sebelumnya diselesaikan, iPhone 16 tetap tidak dapat dijual di Indonesia.
Kemenperin berharap Apple segera memenuhi komitmennya agar produk barunya dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa hambatan.
Demikian informasi seputar pre-order iPhone 16 yang dibantah Kemenperin. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.