
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan akan mencabut izin usaha pengusaha Minyakita yang terbukti menjual produk dengan isi kemasan tidak sesuai standar. Kasus kecurangan tersebut marak terjadi, terutama pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 mililiter (ml), merugikan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik curang ini terus dilakukan.
Pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha bagi pengusaha Minyakita yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan mencabut izin usaha mereka pada akhirnya, tapi prosesnya masih berjalan,” kata Moga saat ditemui di Jakarta, Senin (10/3).
Kemendag juga menyatakan bahwa pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan pencabutan izin edar.
Salah satu perusahaan yang terjerat kasus kecurangan adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang terbukti memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, dan mengemas minyak dengan volume kurang dari 1 liter.
Selain itu, PT NNI juga menjual produk Minyakita melebihi harga ketentuan, yaitu Rp 15.500 per liter untuk distributor tingkat dua, padahal seharusnya hanya Rp 14.500 per liter.
Kasus lainnya ditemukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia menemukan Minyakita yang dijual dengan volume hanya 750 hingga 800 ml, padahal harusnya 1 liter, serta dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
“Kami menemukan pelanggaran serius. Minyakita dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, jauh lebih mahal dari HET, dan isinya pun tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ini merugikan rakyat, apalagi di bulan Ramadan,” ungkap Amran.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan memberi sanksi tegas bagi pengusaha Minyakita yang melakukan praktik curang demi melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Demikian informasi seputar pengusaha Minyakita. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.