Pembaruan Kebijakan Pajak BBM: Insentif PPN DTP Rumah Terus Berlanjut Tahun Ini

Kriteria yang jelas perlu ditetapkan sebelum mengizinkan kenaikan pajak BBM maksimal hingga 10%. (Okezone.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menaikkan Pajak BBM alias Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini, meskipun hal tersebut terkait dengan sektor migas dalam mendistribusikan BBM.

Tutuka menyampaikan ketidakpuasan pihaknya terhadap ketidakkonsultan terkait kebijakan ini. “Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut,” ungkapnya.

Surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM ini menyuarakan keberatan terhadap kebijakan kenaikan pajak BBM tersebut dan diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kendala-kendala yang mungkin timbul, terutama dalam mendistribusikan bahan bakar.

Meskipun Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk menunda implementasi Perda, mereka menghimpun permasalahan yang mungkin timbul dan meminta perhatian dalam pelaksanaannya. Tutuka menegaskan bahwa kriteria yang jelas perlu ditetapkan sebelum mengizinkan kenaikan pajak BBM maksimal hingga 10%.

Peraturan Daerah (Perda) 1/2024, yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menetapkan bahwa kebijakan peningkatan PBBKB mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut. Namun, surat dari Kementerian ESDM mencerminkan ketidakpuasan terhadap ketidaktransparan dan ketidakinklusan pihak mereka dalam proses pembahasan kebijakan tersebut.

Demikian informasi seputar kebijakan kenaikan pajak BBM terbaru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.