Kenaikan Harga Eceran Beras: Keputusan Penting Bapanas di Tengah Fluktuasi Global

HET beras harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual dan fluktuasi pasar. (Promediateknologi.id)

Sejak Sabtu (01/06/24) lalu, pemerintah resmi menaikkan harga eceran beras di pasar tradisional maupun retail modern. Kebijakan ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras, sesuai dengan Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kenaikan harga eceran beras  atau HET ini berlaku untuk beras medium dan premium. Langkah ini diambil guna menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” ujar Arief dalam keterangan resmi pada Minggu, 2 Juni.

Arief menekankan bahwa keputusan ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa HET beras harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini. Presiden Jokowi menyebut beberapa faktor, seperti agroinput dan biaya lain yang mempengaruhi harga beras, menjadi pertimbangan utama.

“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Bapanas berharap bahwa dengan kebijakan harga eceran beras ini, konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras akan dikerahkan.

Bapanas juga menekankan bahwa pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.

Berikut daftar harga eceran beras terbaru di Indonesia:

HET Beras Premium:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)
  • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
  • Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
  • Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
  • Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
  • Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

HET Beras Medium:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
  • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
  • Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
  • Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
  • Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
  • Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga beras di tengah tantangan global dan memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian informasi seputar harga eceran beras terbaru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.