Kata OJK Soal Program Pensiun Tambahan yang Bakal Potong Gaji Karyawan, Kapan Mulai Diterapkan?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengklarifikasi perihal isu gaji pekerja yang akan dipotong untuk Program Pensiun Tambahan. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua bagi pekerja, baik dari sektor swasta maupun pemerintah.

Dalam keterangannya, Ogi menjelaskan bahwa manfaat pensiun yang ada saat ini, baik untuk ASN, TNI/Polri, maupun pekerja formal, dinilai masih relatif kecil. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan harmonisasi seluruh program pensiun guna memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.

“Pemerintah akan mengharmonisasikan program pensiun untuk kesejahteraan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ujar Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (6/9).

Program pensiun wajib yang sudah ada mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Namun, pasal 189 UU P2SK memberikan amanat untuk mengembangkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan ketentuan tertentu. Hingga kini, peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan program ini belum diterbitkan.

Ogi menegaskan bahwa kebijakan OJK akan bertindak sebagai pengawas jika program tersebut mulai diberlakukan. “Saat ini, OJK masih menunggu penerbitan PP terkait Program Pensiun Tambahan untuk dapat bertindak lebih lanjut,” jelasnya.

Cakupan manfaat pensiun di Indonesia saat ini juga masih jauh dari ideal. Berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), idealnya manfaat pensiun harus mencakup 40% dari pekerja. Namun, di Indonesia, cakupan ini baru mencapai 10-15%.

Ogi menekankan pentingnya program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki masa pensiun. “Setelah pensiun, pekerja berhak mendapatkan manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itulah prinsip dasar dari program pensiun,” tutupnya.

Demikian informasi seputar kebijakan Program Pensiun Tambahan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.