Isu Kelangkaan Pupuk Subsidi: Komisi IV DPR Fokus pada Perbedaan Alokasi dan Realisasi

Dikabarkan alokasi pupuk subsidi yang diumumkan oleh Kementan untuk tahun 2023 mencapai 7,85 juta ton. (wawainews.id)

Pemberian pupuk subsidi telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia, dan belum lama ini, perbedaan yang mencolok antara alokasi dan realisasi kontrak pupuk subsidi antara Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia menarik perhatian Komisi IV DPR. Perbedaan tersebut diyakini oleh komisi sebagai faktor utama di balik kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi di berbagai daerah.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) pada tanggal 30 Agustus, anggota Komisi IV DPR, Sudin mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai masalah ini. Ia menyatakan bahwa perbedaan alokasi dan realisasi kontrak pupuk subsidi telah menjadi topik yang sering diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari presiden hingga anggota DPRD di berbagai tingkatan.

Alokasi pupuk subsidi yang diumumkan oleh Kementan untuk tahun 2023 mencapai 7,85 juta ton. Namun, fakta dalam kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (c) antara Kementan dan PT Pupuk Indonesia menunjukkan realisasi yang jauh lebih rendah, hanya mencapai 6,68 juta ton. Perbedaan jumlah sebesar 1,17 juta ton ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pupuk yang tidak terdistribusi.

Sudin menyoroti pentingnya menangani perbedaan ini dengan serius. Ia mengajukan pertanyaan apakah pupuk yang tidak terdistribusi tersebut akan ditunda distribusinya, dijual sebagai produk non-subsidi, atau langkah apa yang akan diambil untuk mengatasi perbedaan tersebut. Ia juga mendesak agar masalah ini tidak dibiarkan menggantung, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ketersediaan pupuk subsidi bagi petani di seluruh Indonesia.

Menanggapi permasalahan ini, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil memberikan penjelasan tentang alasan di balik perbedaan tersebut. Menurutnya, persoalan terletak pada keterbatasan anggaran Kementan yang hanya mencapai Rp25 triliun untuk pupuk subsidi. Anggaran ini ternyata tidak mencukupi untuk mengcover alokasi pupuk subsidi sebesar 7,85 juta ton, sehingga realisasi hanya mencapai 6,68 juta ton.

Untuk mengatasi perbedaan ini, Kementan telah meminta tambahan anggaran pupuk subsidi dari Kementerian Keuangan. Dengan tambahan anggaran tersebut, diharapkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 7,65 juta ton dapat terpenuhi. Ali Jamil menyatakan harapannya bahwa Kementerian Keuangan akan segera memberikan keputusan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan masalah ini.

Masalah alokasi dan realisasi pupuk subsidi menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga ketersediaan pupuk yang sangat penting bagi pertanian di Indonesia. Komisi IV DPR dan Kementan bersama-sama berusaha menemukan solusi yang tepat untuk memastikan petani tetap memiliki akses terhadap pupuk subsidi yang mereka butuhkan.