DJBC Kajian Ekstensifikasi: Pungutan Bea Cukai untuk Produk Baru

Sebelumnya, objek cukai di Indonesia hanya mencakup etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. (Menpan.go.id)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian ekstensifikasi pungutan bea cukai untuk menggali potensi produk baru. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto mengungkapkan ada lima produk yang masuk dalam kajian ini, yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pengalihan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor ke Cukai.

“Kita sudah melakukan kajian ini. Jika ada yang ingin mengkaji lebih lanjut, kami sangat terbuka. Sebelumnya, plastik, BBM, dan olahan bernatrium telah kami kaji,” ujar Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, Rabu (24/7/2024).

Iyan menjelaskan bahwa pengenaan pungutan bea cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena dapat memicu penyakit tidak menular (PTM).

“Olahan bernatrium terkait dengan program GGL (gula, garam, dan lemak) di Bappenas, yang berhubungan dengan PTM dan lebih berbahaya daripada penyakit menular karena dikonsumsi setiap hari tanpa disadari,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK, yang targetnya telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ke depan, kami masih mengkaji persiapan pengenaan cukai untuk plastik dan MBDK,” kata Iyan.

Selain itu, beberapa produk juga masuk dalam prakajian barang kena cukai, seperti tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurut Iyan, banyak masyarakat Indonesia yang tergolong kaya sehingga produk ini layak dipertimbangkan. “Penjualan tiket konser musik di Indonesia selalu sold out. Masyarakat kita termasuk kaya,” ujarnya.

DJBC juga memasukkan rumah mewah, makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara, dan deterjen dalam prakajian barang pungutan bea cukai. Iyan menyoroti dampak deterjen terhadap lingkungan.

“Deterjen digunakan setiap hari dan berbahaya bagi lingkungan. Ikan di selokan bisa mati karena deterjen. Kesadaran akan dampak ini perlu ditingkatkan,” katanya.

Saat ini, objek cukai di Indonesia hanya mencakup etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Iyan menekankan bahwa barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya.

“Malaysia memiliki empat objek cukai, Brunei 22, Filipina delapan, dan Singapura empat. Di Jakarta, kendaraan bermotor seharusnya dikenakan cukai karena sudah mengganggu masyarakat dan ekonomi,” tuturnya.

Demikian informasi seputar kebijakan pungutan bea cukai terhadap produk baru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.