Contents
Kasasi adalah salah satu upaya hukum yang bisa diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum kepada Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dalam perkara pidana bertujuan untuk meminta pertimbangan dari MA mengenai putusan pengadilan yang dikenakan pada terdakwa oleh hakim.
Kasasi diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir apabila pihak terdakwa tidak puas atau menolak dengan hasil akhirnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.
Putusan kasasi merupakan keputusan akhir yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah memeriksa ulang perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Banyak pertanyaan muncul terkait apakah putusan kasasi bisa dicabut atau tidak?
Untuk memahami hal ini lebih dalam, mari kita bahas fungsi kasasi, proses pengajuan kasasi, dan alasan dalam permohonan kasasi.
Fungsi Kasasi
Kasasi memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem peradilan Indonesia. Berikut ini beberapa fungsi dari permohonan kasasi:
- Kasasi berfungsi sebagai sarana untuk mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Dengan adanya kasasi, terdapat peluang untuk meninjau kembali putusan dan melakukan perbaikan terhadap kekeliruan yang bisa merugikan salah satu pihak.
- Kasasi berperan untuk menentukan apakah suatu peraturan hukum sudah diterapkan dengan benar. Mahkamah Agung berwenang untuk menilai apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
- Kasasi bertujuan untuk menjaga keseragaman hukum. Dengan adanya kasasi, diharapkan putusan-putusan yang dihasilkan oleh pengadilan tingkat bawah dapat konsisten dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Proses Pengajuan Kasasi
Proses pengajuan kasasi dimulai setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak memuaskan salah satu pihak yang berperkara. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan banding diterima. Pada tahap ini, pemohon kasasi harus menyertakan alasan-alasan yang mendasari permohonan kasasi tersebut.
Mahkamah Agung kemudian akan memeriksa berkas perkara dan mempertimbangkan apakah alasan-alasan yang diajukan cukup kuat untuk membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya.
Putusan kasasi dapat berupa menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. Proses ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, mengingat banyaknya perkara yang harus ditangani oleh Mahkamah Agung.
Alasan dalam Permohonan Kasasi
Ada beberapa alasan yang umum digunakan dalam permohonan kasasi. Berikut ini 3 alasan yang bisa diajukan dalam permohonan kasasi menurut UU Mahkamah Agung:
- Judex Factie tidak berwenang melampaui batas wewenang.
- Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Judex Factie lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Apakah Putusan Kasasi Bisa Dicabut?
Secara umum, putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Artinya kasasi tidak bisa dicabut atau diubah oleh pihak yang berperkara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. Namun ada beberapa keadaan tertentu di mana putusan kasasi dapat ditinjau ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan jika ditemukan bukti baru atau adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan kasasi. PK hanya dapat diajukan sekali dan harus memenuhi syarat-syarat yang ketat.
Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK antara lain: ditemukan bukti baru yang signifikan (novum), adanya unsur kesalahan atau penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak, atau jika ada kekhilafan hakim yang nyata dalam memutus perkara.
Dalam prakteknya, pengajuan PK merupakan jalan yang sangat terbatas dan memerlukan bukti yang kuat serta alasan yang sangat mendasar. Mahkamah Agung akan memeriksa kembali perkara tersebut dengan sangat teliti untuk memastikan keadilan dan kebenaran hukum ditegakkan.
Demikianlah informasi mengenai apakah putusan kasasi bisa dicabut? Secara umumnya, putusan kasasi bersifat mengikat atau final. Namun ada beberapa kondisi yang masih memungkinkan putusan kasasi bisa ditinjau ulang melalui PK, seperti yang dijelaskan di atas.
Baca juga:
- Success Story Shinta Danurwardoyo Founder Bubu.com