
Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak rencana tax amnesty jilid III mendapat tanggapan serius dari kalangan pengusaha. Purbaya berpendapat bahwa program pengampunan pajak tersebut tidak baik jika dilaksanakan berulang kali, karena bisa merusak kredibilitas sistem pajak di Indonesia.
Purbaya menilai bahwa penerapan tax amnesty berkali-kali hanya akan memberi sinyal buruk kepada para pembayar pajak. Ia khawatir hal ini akan menciptakan anggapan bahwa pelanggaran pajak dapat dimaafkan setiap beberapa tahun sekali, yang pada gilirannya akan merusak citra pemerintah dalam penegakan pajak.
“Jika amnesty diberikan terus menerus, pelanggaran pajak bisa dianggap hal biasa,” jelas Purbaya.
Namun, pendapat ini tidak sejalan dengan pandangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang berpendapat bahwa tax amnesty belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Sarman menilai bahwa untuk mencapai tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, harus ada strategi yang lebih tepat sasaran, bukan hanya mengandalkan program pengampunan pajak.
Penolakan Menteri Keuangan terhadap Tax Amnesty Jilid III, Apa Usulan Pengusaha?
Sarman mengusulkan agar pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax, menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk lebih sukarela membayar pajak. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan pelayanan pajak yang ramah agar dunia usaha merasa dihargai dan lebih percaya dalam membayar pajak.
“Pelayanan pajak yang lebih mudah diakses dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyarankan agar pemerintah fokus pada pembangunan sistem yang dapat menarik wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela, bukan dengan cara yang terkesan memaksa.
Bob juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendorong self-assessment system, dengan memberikan insentif bagi wajib pajak yang konsisten membayar pajak.
Penolakan terhadap tax amnesty jilid III oleh Menteri Keuangan Purbaya memicu perdebatan di kalangan pengusaha. Meskipun tax amnesty pernah dianggap sebagai solusi, pengusaha menginginkan pendekatan baru yang lebih efektif, seperti peningkatan layanan pajak berbasis digital dan sistem self-assessment yang lebih menarik bagi wajib pajak.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim pajak yang lebih adil dan transparan, yang pada akhirnya mendukung pencapaian target penerimaan pajak negara.
Demikian informasi seputar tax amnesty jilid III. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.