Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) barang impor ilegal yang akan dimulai pada Jumat (19/7). Satgas ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas perdagangan barang impor ilegal.
“Hati-hati yang ilegal, yang dagang barang impor enggak jelas hati-hati. Minggu-minggu ini kita akan terjang semua,” tegas Zulhas dalam peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menjelaskan bahwa sanksi bagi penjual produk impor ilegal adalah penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan. Masa kerja satgas direncanakan berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi untuk keberlanjutannya. Satgas ini akan mengawasi tujuh komoditas utama: produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
“Pengarahannya nanti dari Pak Menteri (Zulhas),” kata Moga.
Zulhas juga mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal, terdapat perbedaan signifikan antara data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari negara asal barang. Data ekspor ke Indonesia dari negara asal jauh lebih besar dibanding data impor di BPS, yang menunjukkan adanya barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Oleh karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan,” kata Zulhas di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mengurangi barang impor ilegal dan melindungi industri dalam negeri. Belakangan ini, industri tekstil lokal mengalami penurunan permintaan, menyebabkan kerugian dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan penindakan tegas terhadap impor ilegal, diharapkan industri dalam negeri dapat pulih dan berkembang.
Selain Kejaksaan Agung, satgas juga akan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, serta menggandeng Kadin Indonesia. Dengan kerja sama lintas sektor ini, diharapkan penanganan impor ilegal dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh.
Pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pasar domestik dan mendukung keberlanjutan industri dalam negeri. Dengan langkah tegas ini, perdagangan barang impor ilegal diharapkan dapat diminimalisir, sehingga memberikan ruang bagi produk lokal untuk berkembang dan bersaing secara sehat di pasar.
Demikian informasi seputar pembentukan Satgas barang impor ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.