Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor energi, PT General Energy Bali (GEB) selaku induk dari PLTU Celukan Bawang juga memiliki perhatian terhadap lingkungan.
Hal tersebut terlihat dari upaya PT GEB dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sisa pembakaran batubara oleh PLTU.
Untuk mengatasi permasalahan lingkungan, pihak pengelola telah menerapkan teknologi canggih agar emisi yang dihasilkan oleh sisa pembakaran dapat ditekan.
Tak hanya itu, mereka juga mengawasi dengan ketat proses pengolahan limbah agar warga dan wisatawan tak terganggu kesehatannya.
Lantas, Seperti Apa Teknologi Canggih yang Digunakan PT GEB?
Sekedar tau saja, ada dua jenis abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara, yakni Fly Ash dan Bottom Ash.
Fly Ash merupakan abu yang berukuran sangat kecil. Sedangkan Bottom Ash adalah abu yang menempel pada dinding-dinding pipa yang dihasilkan dari proses pembakaran.
Untuk mengelola dua jenis polutan tersebut, PT GEB menggunakan dua tekonolog canggih yaitu Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Electrostatic Precipitator (ESP).
FGD berperan sebagai penangkap sulfur untuk menghindari terjadinya hujan asam. Sementara ESP digunakan untuk menangkap abu dari proses pembakaran hingga 99,5 persen sebelum dikeluarkan melalui cerobong asap.
Dua tekonologi canggih di atas menjadi bukti bahwa PT GEB telah melakukan penanganan dampak lingkungan dengan sangat maksimal.
Tak hanya mengelola polutan, PT GEB juga menampung pasokan batubara dalam kubah tertutup yang disebut dengan close coal yard. Kubah ini dilengkap dengan pemadam kebakaran sendiri alias fire fightening system.
Tujuannya agar batubara tersimpan dengan rapat sehingga tidak mengontaminasi lingkungan di sekitarnya. Mereka mengklaim, sistem tertutup ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, abu yang berhasil ditangkap akan diolah oleh pihak ketiga yakni perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun.
PT GEB memastikan, pengelolaan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batubara sudah dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan Lingkungan hidup yang berlaku.