PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Pemerintah Siapkan Pengecualian

Kebijakan PPN naik jadi 12% dirancang untuk memperkuat penerimaan negara namun tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. (Tribunnews.com)

Pemerintah memastikan kenaikan PPN naik jadi 12% dari 11% akan diberlakukan pada Januari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega pada Selasa (3/12).

Menurut Parjiono, kebijakan itu dirancang untuk memperkuat penerimaan negara namun tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Beberapa kelompok, seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan, akan dikecualikan dari kebijakan ini guna menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

“Pengecualian sudah jelas. Fokus kami adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi kelompok rentan,” jelasnya soal Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik jadi 12%.

Selain pengecualian, pemerintah juga menyiapkan subsidi sebagai langkah mitigasi dampak kebijakan tersebut. Parjiono menegaskan bahwa subsidi akan menjadi pengaman untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Namun, ia juga menyoroti bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong redistribusi ekonomi yang lebih merata.

“Subsidi adalah bagian dari prioritas kita. Selain itu, kita juga mengevaluasi insentif perpajakan agar lebih berkeadilan,” tambah Parjiono.

Potensi Penundaan PPN Naik Jadi 12%

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kemungkinan penundaan kenaikan PPN menjadi 12%.

Airlangga menyatakan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai penundaan PPN naik jadi 12% tersebut belum dilakukan secara internal oleh pemerintah.

“Belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Namun, polemik terkait potensi dampaknya terhadap kelas menengah dan usaha kecil masih menjadi perhatian.

Demikian informasi seputar PPN naik jadi 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.