Peringatan Serius dari MenKopUKM: Perdagangan Pakaian Impor Bekas Pakai Sosmed Instagram dalam Sorotan

Dikabarkan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menekan Instagram untuk secara aktif mencegah dan menindak tindakan perdagangan ilegal barang impor. (Voi.id)

Perdagangan impor pakaian bekas secara ilegal semakin mengkhawatirkan di tengah maraknya penetrasi media sosial. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki baru-baru ini menyoroti keberadaan akun-akun di platform Instagram yang aktif menjual produk pakaian impor bekas. Dalam tanggapannya, Teten menyatakan keprihatinannya dan mendesak Instagram untuk segera menutup akun-akun yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut. Beliau menekankan bahwa praktik semacam itu tidak hanya dilarang oleh hukum, tetapi juga berpotensi merugikan ekonomi negara.

Dalam sebuah pernyataan, Teten menekankan, “Kami menemukan bahwa ada akun di Bandung yang menjual produk pakaian bekas secara ilegal. Kami meminta Instagram untuk menindak tegas akun tersebut karena mereka terlibat dalam perdagangan barang-barang ilegal, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.”

Teten juga menegaskan pentingnya komitmen dari pihak Instagram untuk secara aktif mencegah dan menindak tindakan perdagangan ilegal barang impor. “Kami berharap agar mereka memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan etika di ruang digital. Kehadiran platform media sosial haruslah senantiasa tunduk pada peraturan dan ketentuan perdagangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Menyoroti dampak ekonomi dari perdagangan ilegal ini, Teten menyatakan kekhawatirannya bahwa hal ini bisa merugikan ekonomi Indonesia secara signifikan. “Kehadiran praktik perdagangan barang-barang ilegal, termasuk impor pakaian bekas, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem ekonomi negara,” tambahnya.

Demi menangani isu ini, Teten menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam upaya mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, ke Indonesia. Langkah-langkah preventif ini diambil guna memastikan bahwa perdagangan ilegal semacam ini tidak lagi merusak tatanan ekonomi negara.

Sebagai informasi tambahan, peraturan yang mengatur tentang larangan impor pakaian bekas di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dengan demikian, semakin jelas bahwa perdagangan pakaian bekas impor adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas.

Demikian informasi seputar perdagangan impor pakaian bekas. Untuk berita bisnis dan ekonomi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.com.