Klarifikasi Isu PHK Karyawan Gudang Garam, Ternyata Bukan Pemecatan Massal?

Gudang Garam menegaskan isu PHK bukan massal, operasional tetap normal. (Kediripedia.com)

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) angkat bicara soal isu PHK karyawan Gudang Garam yang sempat ramai di publik. Manajemen menegaskan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Yang terjadi hanyalah pelepasan 309 karyawan melalui program pensiun reguler, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja.

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menekankan proses tersebut sesuai aturan. Ia menyebut semua hak karyawan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kabar yang menyebutkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ribuan pekerja dinilai tidak benar.

PHK Karyawan Gudang Garam Bukan Pemutusan Massal

Heru menjelaskan, operasional perusahaan tetap berjalan lancar dari produksi hingga distribusi. Ia memastikan kejadian tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perseroan. Gudang Garam tetap menjaga stabilitas usaha di tengah tantangan industri rokok.

Selain itu, perseroan juga sudah menyiapkan strategi menghadapi lesunya daya beli masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan sejumlah varian produk baru pada 2024. Langkah tersebut menjadi bentuk inovasi agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar.

Heru menambahkan, Gudang Garam berkomitmen mematuhi aturan cukai dan regulasi pemerintah. Perseroan juga aktif menyesuaikan skala operasional menghadapi maraknya rokok ilegal dengan harga murah. Ia menegaskan, setiap adaptasi tetap mengutamakan kesejahteraan karyawan sesuai hukum yang berlaku.

Isu PHK karyawan Gudang Garam ditegaskan bukan pemutusan massal, melainkan proses normatif. Operasional perusahaan tetap stabil, dan manajemen berkomitmen menjaga kepatuhan hukum serta berinovasi menghadapi tantangan pasar.

Demikian informasi seputar klarifikasi soal PHK karyawan Gudang Garam. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.