Pemerintah tetap berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan kenaikan PPN 12% menuai penolakan keras dari berbagai pihak, pemerintah tidak bergeming dan tetap melanjutkan rencana tersebut.
Penolakan terhadap kenaikan PPN 12% itu bahkan telah dituangkan dalam petisi yang berhasil mengumpulkan lebih dari 171 ribu tanda tangan pada 23 Desember 2024.
Inisiator petisi tersebut, Bareng Warga menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang saat ini masih tertekan akibat daya beli yang rendah.
Menurutnya, kebijakan ini akan membuat harga barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi, pulsa, hingga bahan bakar minyak (BBM) semakin tinggi.
Awalnya, pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain beras premium, daging wagyu, ikan salmon, hingga layanan pendidikan dan kesehatan premium.
Namun, kenyataannya, PPN 12 persen akan diterapkan pada seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, termasuk barang-barang yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media, Wahyudi Askar, menyebutkan bahwa sebenarnya masih ada peluang bagi pemerintah untuk menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen, tetapi hal ini memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tekanan fiskal yang semakin mendesak untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kenaikan PPN 12% dianggap sebagai cara mudah bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat.
Meskipun banyak kritik, pemerintah tampaknya tetap ingin melanjutkan kebijakan ini, meski dengan risiko menambah beban bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Demikian informasi seputar kenaikan PPN 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.