PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan pailit ke Bukalapak tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps pada 7 Januari 2025.
Dalam petitumnya, Harmas meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Bukalapak dengan masa penundaan selama 45 hari.
Selain itu, mereka juga meminta pengangkatan kurator, yakni Johanes Eduard Hasiholan, Jonner Parulian Lumbantobing, dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengungkapkan bahwa perseroan tidak sepakat dengan permohonan PKPU tersebut. Menurutnya, dasar gugatan pailit ke Bukalapak adalah sengketa perdata murni yang seharusnya masuk ke ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Permohonan PKPU ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berkekuatan hukum tetap. Namun, perseroan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut,” jelas Cut Fika dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bukalapak juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban jatuh tempo kepada Harmas maupun kreditor lainnya. Sidang perdana atas permohonan PKPU telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing.
“Perseroan saat ini sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut,” tambah Cut Fika soal gugatan pailit ke Bukalapak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu unicorn terkemuka di Indonesia. Proses hukum yang berlangsung akan menjadi penentu bagi kelanjutan operasional Bukalapak di tengah persaingan ketat industri e-commerce.
Demikian informasi seputar Gugatan pailit ke Bukalapak. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Philippinestuffs.Com.