Pada Senin (18/09/23), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalankan peran sebagai penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam surat nomor KEP-77/D.04/2023. Pemberian izin ini merupakan langkah penting dalam persiapan peluncuran perdagangan karbon pertama di Indonesia yang dijadwalkan pada 26 September 2023.
Izin usaha yang diberikan kepada PT Bursa Efek Indonesia adalah hasil dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar telah mengumumkan bahwa Indonesia akan meluncurkan bursa karbon pada tanggal 26 September 2023. Peluncuran ini akan menandai awal perdagangan karbon di Indonesia dan menjadi langkah besar dalam mengatasi masalah emisi karbon serta mendukung keberlanjutan lingkungan.
Mahendra Siregar juga menjelaskan bahwa semua persiapan yang diperlukan untuk memastikan kesuksesan perdagangan karbon melalui bursa karbon telah dilakukan dengan teliti. Ini mencakup penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, dan pelaksanaan perdagangan itu sendiri. Hasil dari perdagangan karbon ini akan diinvestasikan kembali untuk upaya keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Peluncuran bursa karbon di Indonesia akan membuka peluang baru dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim dan mendukung target-target keberlanjutan negara. Dengan izin resmi dari OJK, Indonesia siap untuk memasuki era baru perdagangan karbon yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan ekonomi negara.